Advertisement
#prajurt-sebut-hrs
Kamis , 12 Nov 2020, 19:00 WIB
Ini Jenis Hukuman untuk Prajurit yang Sebut HRS
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kopral Dua (Kopda) berinisial ATY, selaku personel Kompi A Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, akan dibina di satuannya. Dia diberikan hukuman disiplin ringan lantaran dianggap telah melakukan...