Advertisement
#presiden-ikut-campur-penegakan-hukum
Sabtu , 17 Sep 2011, 18:35 WIB
Presiden Bisa Ikut Campur di Penegakan Hukum, Tapi Bukan Interevensi
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara boleh ikut campur dalam penegakan hukum. "Tetapi bukan berarti intervensi," kata Ketua Mahkamah Konsitusi, Mahfud MD."Hal itu sangat penting karena demokrasi...