Advertisement
#publikasi-quick-count
Selasa , 16 Apr 2019, 15:04 WIB
Pelanggar Publikasi Hitung Cepat Terancam Denda Rp 18 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2019. Publikasi bisa dilakukan paling cepat pukul...