Advertisement
#qanun-pengelolaan-sampah
Jumat , 01 Feb 2019, 19:44 WIB
Denda Rp 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Aceh
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan pengenaan denda Rp 10 juta atau hukuman kurungan maksimal sebulan penjara bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Aturan ini...