Advertisement
#rahmuka
Senin , 20 Mar 2023, 22:18 WIB
Mantan Kepala BRI Ini Divonis 4,6 Tahun Penjara karena Korupsi
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi memutuskan mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas-Sumut, Rahmuka Triki Ekawan divonis selama empat tahun enam bulan pidana penjara...