Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) dan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sadakah (LAZISMU) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar pesantren mualaf di Masjid Jamiatul Islamiyah Oelaba, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, 29-30 Maret 2024.

LDK PP Muhammadiyah dan Lazismu Gelar Pesantren Mualaf di Pulau 3T

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) dan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (LAZISMU) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar pesantren mualaf sekaligus menyalurkan kado Ramadhan untuk da'i dan mualaf di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Jamiatul Islamiyah Oelaba, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada 29-30 Maret 2024. "Kami...

Anak-anak menyimpan sandal untuk antrean mendapatkan takjil gratis di depan Masjid At-Taqwa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (26/3/2024).

Perbuatan Ini Dulunya Dilarang di Bulan Ramadhan Lalu Dibolehkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu perbuatan yang ternyata dulunya dilarang dilakukan di bulan suci Ramadhan, tapi kemudian dibolehkan. Dibolehkannya ini setelah turunnya ayat 187 Surat Al Baqarah, sebagai berikut:اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ...