Advertisement
#rambu-ktr
Senin , 31 May 2021, 11:53 WIB
Merokok di Ruang Publik Kena Denda Rp 500 Ribu
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas yaitu denda sebesar Rp 500 ribu kepada masyarakat yang didapati merokok di ruang publik atau kawasan tanpa rokok (KTR) yang...