Advertisement
#raperda-anti-pelacuran
Selasa , 02 Oct 2012, 01:06 WIB
Pelaku Pelacuran di Padang bakal Didenda Rp 50 Juta
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Setiap orang di Kota Padang yang melakukan perbuatan pelacuran diancam hukuman kurungan singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan atau denda serendah-rendahnya Rp30 juta dan setinggi-tingginya Rp50 juta.Ancaman...