Advertisement
#retroaktif
Jumat , 22 Mar 2013, 02:20 WIB
BI: KCBA Retroaktif atau Prospektif Sama Tujuannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai wacana kantor cabang bank asing (KCBA) yang harus berbadan hukum berlaku surut (retroaktif) atau berlaku ke depan (prospektif) memiliki tujuan yang sama...
Rabu , 12 Dec 2012, 15:28 WIB
PP SDM KPK tidak Berlaku Surut
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi draf Peraturan Pemerintah mengenai sumber daya KPK sudah ditandatangani. Draf tersebut tidak menganut asas retroaktif atau berlaku surut. Dampaknya, pegawai KPK, khususnya penyidik yang bekerja di KPK sebelum beleid tersebut diberlakukan masih mengacu pada aturan lama yakni PP No.65 tahun 2005. Dalam PP tersebut, masa kerja maksimal penyidik KPK disebutkan maksimal delapan tahun. "Kita baru dapat kemarin ....