Kamis , 07 Jan 2021, 21:03 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini sebagaimana mandat yang diberikan kepada KPAI melalui undang-undang.
"KPAI menghormati upaya pemerintah menuntaskan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah yang lahir empat tahun setelah Undang-Undang disahkan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati melalui siaran pers yang diterima di Jakarta,...