Advertisement
#rumah-sangat-sederhana
Rabu , 02 Jul 2014, 15:27 WIB
Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana Bebas PPN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung mulai 10 Juli 2014, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.Ketentuan pembebasan PPN tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri...