Advertisement
#sanksi-fintech-lending
Selasa , 05 Sep 2023, 14:22 WIB
OJK Beri Sanksi 34 Fintech P2P Lending Selama Agustus 2023
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. "Pengenaan sanksi administratif terdiri dari...