#sanksi-pemblokiran-pse-lingkup-privat
Jumat , 22 Jul 2022, 14:56 WIB
Kemkominfo Jelaskan Kendala yang Dialami PSE dalam Pendaftaran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tenggat waktu lima hari bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar. Meski demikian, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi...
Kamis , 21 Jul 2022, 18:57 WIB
Daftar Platform Digital yang Belum Mendaftar PSE
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan, hingga hari ini masih terdapat belasan platform digital besar yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Belasan PSE tersebut melewati tenggat registrasi yang jatuh pada hari ini, Kamis (20/7/2022).Kominfo pada hari ini menyisir 100 besar PSE dengan lalu lintas (traffic) tertinggi. Berdasarkan pantauan kementerian hari ini, setidaknya ada...
Kamis , 21 Jul 2022, 18:21 WIB
Kominfo Surati PSE Belum Mendaftar, Beri Ultimatum Sanksi Pemblokiran dalam Lima Hari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menyurati...