Advertisement
#sanksi-penyalahgunaan-drone
Rabu , 05 Aug 2015, 06:00 WIB
Sembarangan Gunakan Drone Bisa Didenda Rp 1 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (permen) Perhubungan Nomor PM 90/1015 tentang pengoperasian pesawat tanpa awak (Drone). Dalam sosialisasi soal permen tersebut, Direktur Kelaikan Udara...