Advertisement
#sebar-konten-porno-didenda
Rabu , 11 Dec 2019, 10:29 WIB
Konten Porno Didenda Rp100 Juta, Ini Kata Twitter Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, akan mengenakan denda mulai dari Rp100 juta jika menemukan konten pornografi di...