Advertisement
#sebulan-kerja-dapat-thr
Kamis , 31 Mar 2016, 15:54 WIB
Mulai Tahun Ini Pekerja dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan Berhak Dapat THR
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menkaer) M Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan...