Advertisement
#semuel-abrijani-pengerapan
Selasa , 17 Nov 2020, 22:11 WIB
Kemenkominfo Jelaskan Tindakan Pemutusan Akses Internet
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tindakan pemutusan akses atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dianggap melanggar hukum harus dilakukan dengan cepat tanpa melalui putusan pengadilan....