Advertisement
#sengketa-perbankan-syariah
Kamis , 29 Aug 2013, 12:30 WIB
MK Batalkan Pilihan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur perihal pilihan sengketa antara nasabah dan pihak bank."Penjelasan Pasal...