Advertisement
#setoran-haji-diharamkan-untuk-jamaah-lain
Jumat , 02 Aug 2024, 05:52 WIB
Penggunaan Hasil Investasi Bipih untuk Jamaah Lain Diharamkan MUI, Ini Kata BPKH
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan...