Advertisement
#sidang-lgbt
Kamis , 12 Jan 2017, 20:35 WIB
'Perlu Ada Hukuman Bagi Pelaku Seks di Luar Nikah'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang uji materi pasal perzinaan dalam KUHP, yakni pasal 284 ayat 1 hingga 5, memasuki babak baru pada 2017. Sidang tersebut sudah memasuki yang ke-17, dan...
Selasa , 04 Oct 2016, 14:48 WIB
MUI: Larangan Sesama Jenis di Alquran Lebih Banyak daripada Membunuh
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung perluasan maknsa pencabulan yang tertuang dalam pasal 292 KUHP. Jika tidak diluaskan maka bisa disalahartikan sebagai pelegalan hubungan sesama jenis.Anggota Komisi Fatwa MUI, Mursyidah Thahir menyebutkan norma hukum yang tercantum dalam Pasal 292 membuka peluang perbuatan cabul boleh dilakukan sesama jenis baik laki-laki maupun perempuan, sepanjang tidak dilakukan oleh orang dewasa...