![Petugas membersihkan karangan bunga yang dirusak korban penipuan investasi opsi biner Quotex saat sidang vonis dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/079338700-1671084069-830-556.jpg)
Kamis , 15 Dec 2022, 12:05 WIB
Kamis , 15 Dec 2022, 14:53 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Kamis (15/12/2022), memutuskan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M Taufik alias Doni Salmanan tidak...
Kamis , 15 Dec 2022, 13:23 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim memutuskan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan pada kasus investasi aplikasi Qoutex di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Aset-aset milik Doni Salmanan yang sempat disita sebagai barang bukti dikembalikan kepadanya.Selain itu, vonis hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara. "Barang bukti berupa nomor 33...
Kamis , 15 Dec 2022, 13:18 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Doni Salmanan terdakwa kasus investasi aplikasi...
Kamis , 15 Dec 2022, 13:08 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sejumlah korban kasus investasi aplikasi Qoutex...
Kamis , 15 Dec 2022, 12:13 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun...
Kamis , 15 Dec 2022, 12:05 WIB