Advertisement
#sntk-diblokir
Kamis , 01 Nov 2018, 15:55 WIB
STNK Diblokir Jika Belum Bayar Tilang Elektronik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan masa penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) selama 15 hari. Jika belum membayar denda tilang, maka akan...