Advertisement
#sopir-daring-divonis
Kamis , 30 Apr 2020, 14:37 WIB
Pengemudi Taksi Daring Divonis 2,5 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi daring dengan pidana penjara selama 2,5 tahun atas perkara pencurian dengan kekerasan terhadap penumpangnya. "Mengadili,...