
Selasa , 30 Apr 2019, 22:01 WIB
Rabu , 02 Sep 2020, 02:18 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Diketahui, MA baru saja mengabulkan Peninjauan...
Selasa , 01 Sep 2020, 09:49 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Pemotongan itu dilakukan setelah MK mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi. "Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti, kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana...
Jumat , 17 May 2019, 17:24 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria...
Jumat , 03 May 2019, 13:45 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Tangkap Tangan Sri WahyumiBupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi...
Rabu , 01 May 2019, 13:40 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...
Selasa , 30 Apr 2019, 22:01 WIB