Advertisement
#staf-kedutaan-bawa-kokain
Rabu , 02 Nov 2011, 16:29 WIB
Ketahuan Sembunyikan Kokain di Mulut, Staf Kedutaan Dituntut 9 Bulan
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Kany Keita Ep Toureh (52), seorang staf Kedutaan Prancis di Bangkok, Thailand yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar,...