REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Kany Keita Ep Toureh (52), seorang staf Kedutaan Prancis di Bangkok, Thailand yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (2/11).
"Berdasarkan fakta persidangan, menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara itu menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Mendra saat membacakan surat tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu.
Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena menggunakan narkotika untuk kepentingan sendiri tanpa melapor kepada pihak berwenang atau sebagai pecandu.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Maya Arsanti akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Pembacaan rencananya akan berlangsung pada Rabu (9/11) mendatang.
Sebelumnya, Toureh ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai pada sekitar bulan Juli 2011 lalu karena kedapatan membawa 3,17 gram bruto narkoba jenis kokain.
Toureh ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 367 dari Bangkok, Thailand dengan tujuan Denpasar. Wanita yang memiliki nomor paspor 09RF49769 itu menyimpan kokain tersebut di dalam mulutnya yang dibungkus dengan tisu.
Kepada petugas, Toureh mengaku jika barang tersebut dibawanya untuk dipakai sendiri dan bukan untuk diedarkan. Berdasarkan nilai jualnya, barang tersebut diperkirakan berharga Rp2 juta per gramnya, sehingga secara keseluruhan barang bukti tersebut senilai lebih dari Rp6 juta.
Wanita paruh baya yang mengaku bekerja sebagai staf Kedutaan Besar Prancis di Bangkok, Thailand itu pun akhirnya diserahkan ke Polda Bali untuk proses penyidikan hingga akhirnya duduk di hadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Denpasar.