Advertisement
#sumbangan-pihak-ketiga
Selasa , 01 May 2012, 21:50 WIB
Pemda Dilarang Pungut Sumbangan dri Pihak Ketiga
REPUBLIKA.CO.ID, BOMBANA, SULTRA - Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, dilarang untuk memberlakukan peraturan daerah tentang pungutan sumbangan pihak ketiga dan menerbitkan surat keterangan asal barang (SKAB) yang wajib dibayar...