Advertisement
#surat-edaran-ojk-nomor-5
Senin , 13 Mar 2023, 12:14 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Lebih Ketat Bagi Produk Asuransi Unit-LinkedĀ
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk unit-linked dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK...