Advertisement
#surat-edaran-transportasi
Selasa , 17 Oct 2017, 17:59 WIB
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran untuk Ojek Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran yang mengatur ojek online. Hal itu dilakukan setelah Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 dibatalkan Mahkamah Agung."Kita nggak bisa keluarkan...