Advertisement
#syarat-paslon-perseorangan-pilkada
Senin , 25 Mar 2024, 07:07 WIB
KPU: Syarat Bakal Paslon Perseorangan Pilkada Bengkulu 22.600 Dukungan
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan persyaratan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 minimal 22.600 dukungan. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota...