Advertisement
#tajdidun-nikah
Senin , 13 Jun 2022, 23:44 WIB
Apakah Perbarui Akad Nikah Batalkan Pernikahan, Apa Saja Ketentuannya?
dREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pernikahan adalah ibadah yang sangat sakral. Sebab itu, saat akad nikah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tuntunan syariat. Namun bolehkah memperbarui nikah (tajdidun nikah) karena alasan ingin...
Rabu , 16 Dec 2020, 17:12 WIB
Apa Hukum Mengulang Nikah Bagi Pasangan Mualaf?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami-istri non-Muslim yang masuk Islam, pernikahannya dianggap sah, tidak perlu mengadakan akad nikah ulang, tidak usah memperbarui akad nikah (tajdidun nikah). Anak-anak mereka juga dianggap sah, bukan anak haram. Jika anaknya perempuan, maka hak perwalian ada di tangan ayah kandungnya yang dulu non-Muslim. Pada zaman Nabi SAW, banyak orang kafir yang masuk Islam beserta istri mereka, dan beliau...