Advertisement
#tanpa-imbalan
Rabu , 28 Jul 2010, 06:48 WIB
MUI Izinkan Transplantasi dengan Persyaratan
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan pencangkokan organ tubuh melalui hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan atau melalui bank organ tubuh.Hal itu terdapat dalam fatwa MUI yang disahkan dalam rapat...