Advertisement
#tarif-pph-turun
Jumat , 01 Apr 2022, 09:51 WIB
PPN Naik, Barang dan Jasa Ini Tetap Mendapat Fasilitas Bebas PPN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPn) dari 10 persen menjadi 11 persen. Adapun aturan ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang...
Jumat , 01 Apr 2022, 09:33 WIB
Resmi Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Tarif PPh Turun Jadi 5 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022. Hal ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil,...