Advertisement
#tempat-usaha-langgar-ppkm-mikro
Ahad , 27 Jun 2021, 17:13 WIB
Satpol PP Jakpus Tutup Sementara 47 Tempat Usaha
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menutup sementara sebanyak 47 tempat usaha. Sebab, tempat usaha tersebut melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Kepala Satuan...