Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK : Perusahaan Pembiayaan Bantu Nasabah Terdampak Corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pengumuman tentang restrukturisasi/keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid-19. Hal itu tertuang dalam  pernyataan nomor 05-SPI tentang Perusahaan Pembiayaan. Juru Bicara Sekar Putih Jarot, dalam keterangan tertulisnya Selasa (31/3) berharap dengan keluarnya surat tersebut, masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang beredar karena dianggap hoax.  Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI)...