Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel mendatangi posko pengaduan korban PT First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Pencabutan Izin First Travel Bisa Hambat Berangkatkan Jamaah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (22/8) kemarin mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Biro jasa travel umroh ini sekarang berada dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari ke depan terhitung sejak 22 Agustus kemarin. Ahli Hukum Perdata Ricardo Simanjuntak menjelaskan, pihak First Travel dalam rentang waktu...