Advertisement
#transaksi-kripto-tak-berizin
Rabu , 06 Apr 2022, 16:16 WIB
Investor Wajib Tahu! Transaksi Kripto tak Berizin Bappebti Dikenakan Pajak Lebih Tinggi
<p>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membedakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Hal ini berdasarkan izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).</p> <p>Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan...