Advertisement
#tri-mulyono
Jumat , 05 Jul 2013, 07:10 WIB
Penyidik Harus Kembalikan Uang Rp 743,4 juta ke UNJ
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung mengembalikan uang senilai Rp 743,4 juta kepada pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hal ini berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam...