#tujuh-terpidana-dilindungi-lpsk
Kamis , 05 Sep 2024, 19:43 WIB
LPSK Beri Perlindungan ke Terpidana Kasus Vina, Ini Alasannya
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani,...
Rabu , 04 Sep 2024, 09:01 WIB
Dapat Pengawalan dan Pengamanan Melekat, Ini Alasan 7 Terpidana Kasus Vina Dilindungi LPSK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan para terpidana dalam kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon. Mereka berjumlah tujuh orang, yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (2/9/2024) memutuskan memberikan program perlindungan pada tujuh orang Terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan...