#tuntutan-penyerang-novel-baswedan
Kamis , 11 Jun 2020, 18:43 WIB
Dua Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun karena Sudah Minta Maaf
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan alasannya karena kedua...
Kamis , 11 Jun 2020, 17:17 WIB
Dua Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. "Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama...