Advertisement
#uang-kembalian-pakai-permen
Sabtu , 20 Apr 2013, 04:13 WIB
Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Dipidana
REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG---Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung mengingatkan bahwa pengusaha atau pedagang dapat dipidanakan jika memberi uang kembalian kepada konsumen dalam bentuk permen. "Konsumen berhak menolak dan mempidanakan...