Advertisement
#umk-cianjur-naik
Jumat , 26 Nov 2021, 21:56 WIB
Pemkab Rekomendasikan UMK Cianjur Naik Sebesar 6,5 Persen
REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- Pemkab Cianjurakhirnya merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022sebesar 6,5 persen dari Rp2.699.814 menjadi Rp2.875.302, dan selanjutnya surat rekomendasi itu akan dilayangkan ke Pemprov Jabar untuk...