Advertisement
#ump-jabar-naik
Jumat , 25 Nov 2022, 00:35 WIB
Dewan Pengupahan Jabar Rekomendasikan UMP 2023 Naik 7,88 Persen Rp 1,9 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik...
Ahad , 21 Nov 2021, 07:25 WIB
UMP 2022 Jabar Naik 1,72 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Itu artinya, UMP Jabar 2022 tersebut, naik sebesar Rp 31.135,95 atau 1,72 persen. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus...