Advertisement
#upah-minimum-provinsi-diy
Senin , 22 Nov 2021, 10:08 WIB
KSPSI DIY: Upah Buruh tidak Pernah Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022 ditetapkan naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021 atau Rp 1.840.915,53. Namun, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh...