#upah-minimum-provinsi-jabar
Kamis , 12 Dec 2024, 07:29 WIB
Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen Ini Nilainya
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat (Jabar) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai...
Selasa , 29 Nov 2022, 08:31 WIB
Disnakertrans Jabar Ingatkan Batas Pengumuman UMK 7 Desember
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Untuk batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota harus dilakukan pada 7 Desember...
Senin , 29 Nov 2021, 14:56 WIB
Harapan Buruh Soal Upah Minimum Provinsi Jabar
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Buruh Jawa Barat dari berbagai kabupaten/kota di...