Advertisement
#vonis-bts
Rabu , 08 Nov 2023, 17:50 WIB
Anang Latif, Eks Dirut BAKTI Dihukum 18 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) dijatuhi hukuman terberat terkait korupsi pembangunan dan penyedian infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Majelis Hakim Pengadilan...