Advertisement
#vonis-penolak-jenazah-covid-19
Kamis , 06 Aug 2020, 16:44 WIB
Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Divonis 3,5 Bulan
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pengadilan Negeri Banyumas yang menyidangkan kasus penolakan jenazah di Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja telah menjatuhkan hukuman 3,5 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu pada Khudlori...