Advertisement
#wna-afrika-di-jakpus
Jumat , 28 Aug 2020, 03:35 WIB
Imigrasi Jakpus Ciduk 44 WNA Overstay, Dominan dari Afrika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap 44 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian, yakni melebihi masa izin tinggal (overstay). Puluhan WNA tersebut diciduk di kawaan...