Advertisement
#wni-dihukum
Jumat , 27 Oct 2017, 23:17 WIB
Pengadilan Malaysia Vonis Dua WNI Lima Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Dua warga negara Indonesia asal Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Ari Johon Aripin (28) dan Bumi Sari (32) divonis lima tahun penjara di...
Kamis , 05 Jun 2014, 20:45 WIB
Dua WNI Dihukum di Australia
REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Dua warga negara Indonesia (WNI) dihukum penjara karena terbukti berperan dalam penyelundupan manusia yang menyebabkan lebih dari 100 orang tenggelam. Keduanya adalah awak kapal dari perahu motor yang tenggelam di Samudra Hindia tahun 2012 dalam perjalanan dari Indonesia ke Australia dengan membawa 200 lebih pengungsi asal Afghanistan dan Pakistan. Seperti dilansir BBC, Kamis (5/6), pengadilan di Perth...