Advertisement
#wni-divonis-2-tahun-penjara-dan-denda-50-ribu-riyal
Senin , 23 Jan 2023, 14:41 WIB
WNI Ditahan Atas Pelecehan di Makkah, Kemlu Siapkan Langkah Hukum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI, Senin, menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan...